Benteng, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar menetapkan dan mengumumkan jumlah dukungan minimal bagi calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 23 September 2020 nanti.
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Nandar Jamaluddin mengatakan, jumlah dukungan bagi calon perseorangan minimal sebanyak 10 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, untuk Kepulauan Selayar dengan jumlah pemilih dalam DPT pemilu sebanyak 91.610 orang, maka minimum dukungan adalah sebanyak 10 persen dari total jumlah tersebut," ucapnya.
Dikatakan Nandar, jika dikalikan dengan jumlah pemilih dalam DPT, maka untuk dukungan minimal untuk calon perseorangan, akan diperoleh angka 9.161 orang di Kepulauan Selayar.
"Sedangkan untuk persebarannya di kecamatan, juga akan mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yakni minimal 50 persen total kecamatan di kabupaten dan ini berarti dukungan tersebut harus berada pada 6 kecamatan" jelasnya.
Penetapan jumlah minimum syarat dukungan dan persebaran dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah di Kepulauan Selayar telah dilaksanakan dalam rapat pleno tertutup pada hari Sabtu (26/10/2019) yang dihadiri oleh seluruh anggota KPU bersama staf sekretariat dan disaksikan oleh komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Uslimin.